HUBUNGAN INTERNASIONAL :
Hubungan antar bangsa atau negara dapat berupa hubungan, politik, ekonomi, sosial budaya & Hankam.
ASAS HUB INTERNASIONAL :
1. Pacta Sun Servanda
2. Egality Rights
3. Reciprocity
4. Courtesy
5. Rebug Sing Stantibus
PERJANJIAN INTERNASIONAL :
A. Mochtar Kusumaatmadja :
Perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat akibat hukum tertentu
MACAM - MACAM PERJANJIAN :
1. Menurut Subjeknya :
Kerja sama Asean & Uni Eropa
2. Menurut Isinya :
1. Politisa : Nato, Anzus,
2. Ekonomi : CGI, IMF, WB
3. Hukum : Ekstradisi
4. Batas Wilayah : Teritorial
5. Kesehatan : Karantina
3. Menurut Proses a:
1. Perjanjian bersifat penting
Yang dibuat melalui proses
Perundingana
2. Perjanjian terdiri 2 tahap
Perundingan & ttd
4. Menurut Fungsinya :
1. Perjanjian membentuk Huku
2. Perjanjian bersifat khusus
TAHAPAN PERJANJIAN INTER :
1. Perundingan (negotiation)
2. Penandatanganan (signature)
3. Pengesahan (retification)
1. oleh badan eksekutif
2. oleh badan legislatif
3. oleh campuran
ISTILAH DALAM PI :
1. Traktat : Perjanjian Paling Formal ( politik & ekonomi )
2. Konvensi : berasifat multilatera
harus dilegalisasi oleh yg berkuasa
3. Protokol : persaetujuan yang tidak resmi
4. Persetujuan : bersifat teknis / adminitratif
5. Perikatan : istilah yang digunakan untuk transaksi
6. Proses Verbal : catatan atas keasimpulan konvensi diplomatik
7. Piagam : himpunan peraturan
8. Deklarasi : yaitu perjanjian yang berbentuk traktat
9. Modus Vivendi : dokumen untuk mencatat persetujuan internasional
10. Pertukaran Nota : metode tdk resmi
JENIS - JENIS PERJANJIAN :
1. Perjanjian Bilateral :
Bersifat khusus karena menyangkut hal yg kepentingan dua negara saja
Contoh :
A. Dwikewarganegaraan
B. Ekstradisi
C. Garis Batas Laut Andaman
2. Perjanjian Multilateral :
Biasanya menyangkut hal yang merupakan kepentingan umum dan terbuka
Contoh :
A. Konvensi Jenewa 1949
B. Konvensi Wina 1961
C. Konvensi Laut Internasional 1982
LATAR BELAKANG POLITIK LUAR NEGRI RI :
1. Bebas : Bebas menentukan sikap & pandangan terhadap masalah - masalah internasional & terlepas dari ikatan kekuatan - kekuatan raksasa dunia, secara Ideologis.
2. Aktif : Senantiasa aktif untuk memperjuangkan terbitnya perdamaian dunia.
PERWAKILAN DIPLOMATIK RI DI LUAR NEGERI :
1. Landasan Hukum :
Pasal 13 UUD 1945 :
a. Presiden mengangkat duta
dan konsul
b. Presaiden memperhatikan
Pertimbangan DPR
c. Presiden meneriman
penempatan duta negara lain
PERANGKAT PERWAKILAN :
1. Duta Besar (ambassador)
2. Duta (gerzan)
3. Mentri Residen
4. Kuasa Usaha (charge & affair)
PERWAKILAN RI NON POLITIS :
1. Konsul Jendral
2. Konsaul & Wakil Konsul
3. Agen Konsul
Langganan:
Entri (Atom)